Menteri UMKM: Penghapusan Piutang Macet untuk 1 Juta Pelaku UMKM

HUMBIS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah meluncurkan program penghapusan piutang macet bagi 1 juta pelaku UMKM.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup 1 juta pelaku UMKM.

“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman, Selasa (5/11/2024).

Program ini merupakan bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Yaitu UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan telah mengalami kesulitan keuangan akibat bencana alam, dampak COVID-19, atau faktor lainnya.

Piutang yang dihapuskan adalah piutang yang sudah jatuh tempo dan pelaku UMKM tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar.

“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelasnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak agar dapat kembali bangkit dan menjalankan usahanya.

“Penghapusan piutang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai kembali proses pembiayaan dan mengembangkan usahanya,” ujar Maman.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

Program ini juga memberikan legitimasi hukum bagi bank Himbara untuk menghapus piutang macet UMKM. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses penghapusan piutang dan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah di masa depan.

“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *