Sekretaris Jenderal Akumindo Mendorong Mekanisme Ketat dalam Penghapusan Piutang Macet UMKM

HUMBIS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengajak pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024),

Edy menyambut baik niat baik pemerintah memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian. Namun, yang paling penting menurutnya adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.

Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga tetapi, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.

“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” ujarnya.

Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang. Ia mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

“Jadi perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10).

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan piutang macet, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku UMKM yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.

Fleksibilitas dalam pelunasan juga perlu diberikan agar UMKM dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga.

Selain itu, perlu diperjelas mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Dengan menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan adil bagi semua pelaku UMKM,” tandas Edy Misero. (akha)

Dibeitakan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Ia menyebut nantinya terdapat kurang lebih 1 juta pelaku UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *