Core Tax Administration System (CTAS): Harapan Baru Penerimaan Negara

HUMBIS.CO.ID – Indonesia tengah bersiap memasuki era baru administrasi perpajakan dengan diluncurkannya Core Tax Administration System (CTAS).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengatakan, sistem ini mampu mengerek penerimaan negara hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun hal ini berdasarkan pada studi World Bank.

“Kalau laporan pertemuan Ibu Sri Mulyani dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out,” kata Arifin, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Sistem canggih ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, bahkan mencapai 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka panjang.

Hal ini berdasarkan studi World Bank yang menunjukkan potensi besar CTAS dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.

CTAS diproyeksikan akan diterapkan secara penuh pada Desember 2024, dengan target operasional penuh di awal tahun 2025. Meskipun penerapan CTAS tidak akan langsung berdampak signifikan pada penerimaan negara, namun diprediksi akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.

Salah satu kunci keberhasilan CTAS adalah ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi dari berbagai instansi dan lembaga. Dengan data yang lengkap dan terintegrasi, CTAS diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meminimalisir potensi penghindaran pajak.

Selain itu, keamanan data menjadi prioritas utama dalam implementasi CTAS. Kementerian Keuangan menjamin kerahasiaan data wajib pajak dengan memperkuat sistem IT dan memastikan tidak terjadi kebocoran data.

Di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa implementasi Core Tax dalam sistem perpajakan RI akan membuat rasio pajak Indonesia naik menjadi 12%.

“Kita lihat target di Kementerian Keuangan sendiri kan di 10% (rasio pajak), dengan Core Tax targetnya jadi 12%,” kata Thomas.

Sebagai informasi, core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

CTAS diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih canggih dan terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *