HUMBIS.CO.ID – Asosiasi Afiliasi Global Ritel Indonesia (AGRA) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak juknis) terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua AGRA, Roy N Mandey, menekankan pentingnya aturan yang jelas dan mudah dipahami untuk membantu pelaku usaha ritel beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Kejelasan aturan sangat krusial untuk kelancaran operasional bisnis, terutama bagi ritel di daerah terpencil yang menghadapi kendala geografis dan logistik. Proses pengembalian dana yang cepat menjadi harapan utama agar bisnis tetap berjalan lancar.
Salah satu tantangan utama adalah konsistensi klasifikasi barang yang dikenakan PPN 12%. Kategori pajak yang jelas dan konsisten akan memudahkan pelaku usaha dalam menyesuaikan inventaris barang mereka.
Proses inventarisasi ribuan produk di setiap toko membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan. Oleh karena itu, kejelasan aturan menjadi kunci keberhasilan transisi ini.
AGRA berharap pemerintah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha selama masa transisi. Dukungan penuh pemerintah, termasuk kejelasan juklak juknis dan kecepatan proses pengembalian dana.
“Kebijakan ini dapat berjalan lancar jika pemerintah memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha. Kejelasan juklak juknis dan kematian waktu akan menjadi solusi terbaik untuk semua pihak,” ujarnya.
Kejelasan dan kecepatan proses pengembalian dana, akan memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menghambat operasional usaha ritel di seluruh Indonesia.
Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kecepatan dan kejelasan informasi dari pemerintah akan memberikan rasa optimisme dan kepercayaan bagi para pelaku usaha ritel di Indonesia. (Akha)
