Presiden Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Efektif Mulai Awal Tahun Ini

HUMBIS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto l mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, efektif 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok (hari ini),” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024)

Lebih lanjut Presiden menjelaskan bahwa kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan bertahap ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Diharapkan kebijakan ini dapat membawa Indonesia menuju masa depan ekonomi yang lebih baik dan sejahtera. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *