HUMBIS.CO.ID – PT Pegadaian resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas
Izin ini, yang ditandai dengan surat bernomor S-325/PL.02/2024, menandai tonggak sejarah bagi Pegadaian sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyatakan, setelah berupaya selama dua tahun menyatakan optimisme perusahaan dalam menjalankan bisnis baru ini.
Keberhasilan ini sangat signifikan mengingat emas telah menjadi inti bisnis Pegadaian selama 123 tahun melalui usaha gadai. Data hingga November 2024 menunjukkan transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Yaitu dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. Keberadaan Galeri 24 juga turut mendukung pencapaian ini.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” sambung Damar.
Langkah Pegadaian ini sejalan dengan visi Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membangun ekosistem bank emas guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi emas. Emas, sebagai komoditas yang relatif stabil, dianggap sebagai pilihan investasi yang bijak di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, tapi selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.
Selain itu, ia mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun. Usaha bulion diharapkan dapat mengoptimalkan hilirisasi emas, sesuai harapan.
Inisiatif Pegadaian ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi emas dengan lebih mudah dan aman, sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional melalui hilirisasi emas. Hal ini menjanjikan masa depan yang cerah bagi Pegadaian dan perekonomian Indonesia. (Akha)
