HUMBIS.CO.ID – Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengingatkan, saat ini prosedur pengajuan permohonan Authorized Economic Operator (AEO) telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 telah mengubah prosedur permohonan Authorized Economic Operator (AEO) di Indonesia.
“Aturan baru ini menyempurnakan ketentuan AEO agar sesuai dengan international best practice dari World Customs Organization Safe Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global traBerl,” jelas Iwan, dikutip Kamis (7/11/2024).
Karena memang AEO tidak hanya berlaku dan diakui di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Importir atau eksportir mendapat perlakuan yang sama di negara-negara tujuan ekspor atau sebaliknya. Perubahan PMK menjadi upaya pemerintah mendukung dunia usaha.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional melalui optimalisasi kinerja logistik dan keamanan rantai pasok global.
Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat, perusahaan akan mendapatkan berbagai keuntungan, terutama kemudahan administrasi kepabeanan dalam kegiatan ekspor-impor.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam prosedur permohonan AEO yang perlu diketahui:
Perubahan PMK Nomor 137 Tahun 2023: Aturan baru ini mengadopsi standar internasional World Customs Organization Safe Framework of Standard (WCO SAFE FoS) untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global.
Keuntungan AEO: Perusahaan yang diakui sebagai AEO akan mendapatkan perlakuan khusus di berbagai negara, termasuk kemudahan dalam proses kepabeanan, prioritas pemeriksaan, dan pengurangan biaya.
Prosedur Permohonan: Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan AEO perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Filosofi Perubahan: Perubahan PMK ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung dunia usaha dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Perubahan prosedur permohonan AEO merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perdagangan internasional.
“Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, perusahaan dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh program AEO untuk meningkatkan kinerja bisnis dan memperkuat posisi mereka di pasar global,” pungkasnya. (akha)
