Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap, Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional

HUMBIS.CO.ID – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tanpa perubahan pada Triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret). Keputusan ini, yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Meskipun parameter ekonomi makro (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama dengan Triwulan IV tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” kata Jisman P Hutajulu, Sabtu (4/1/2025).

PLN, sebagai pelaksana, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik demi mendukung perekonomian masyarakat.

“Namun diputuskan, tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024,” sambung Jisman P. Hutajulu, dalam keterangannya.

Sementara, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan PLN mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini. Perubahan akan mengacu parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu,” ujar Darmawan.

Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *