HUMBIS.CO.ID – Belakangan ini, marak penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Modus yang digunakan beragam, salah satunya adalah pengiriman berkas PDF melalui aplikasi pesan instan yang berisi tautan berbahaya.
Tautan ini dapat mengarah pada situs phising yang bertujuan mencuri data pribadi dan informasi perbankan. Sebuah pesan berantai WhatsApp bahkan melaporkan kerugian hingga Rp 46 juta akibat penipuan ini. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat penting.
“Kalau ada link pajak ini masuk, jangan dibuka, barusan pagi tadi teman kena karena nomor HP connect ke m-banking. Uang Rp 46 juta hilang raib, jadi mohon hati-hati,” tulis pesan berantai WhatsApp tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau masyarakat berhati-hati. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengirim berkas PDF lewat aplikasi perpesanan.
“Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial,” ujar Dwi lewat keterangan tertulis, dikutip HUMBIS.CO.ID, Selasa, (31/12/2024). 2024.
DJP telah memberikan imbauan resmi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan keterangan tertulis. Mereka mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta untuk mengunduh aplikasi atau memperbarui data pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
Ingatlah, DJP tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan singkat atau email yang tidak resmi. “Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan kembali,” ujarnya.
Untuk melindungi diri dari penipuan, pastikan selalu memverifikasi informasi yang diterima. Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
Jika ragu, hubungi langsung DJP melalui saluran resmi mereka: kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau kunjungi kantor pajak terdekat.
DJP membeberkan lima arahan yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
- Bila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
- Saat menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
- Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
- Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
- Ketika menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Lindungi data pribadi Anda dengan bijak. Kewaspadaan dan verifikasi informasi adalah kunci untuk mencegah menjadi korban penipuan.
Dengan meningkatkan kesadaran dan memanfaatkan saluran resmi DJP, kita dapat bersama-sama mencegah penipuan ini dan menjaga keamanan data pribadi kita. Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat kita lebih waspada dalam menghadapi ancaman digital. (Akha)
