HUMBIS.CO.ID – Direktur PT DAN, PW, asal Jakarta Selatan, menyoroti pentingnya kepatuhan perpajakan. PW diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut selama tahun 2017 dan 2018.
“PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian setidaknya Rp 679.620.408, belum termasuk sanksi administrasi,” dalam keterangan resmi DJP, Jumat (27/12/2024).
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024.
Meskipun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui ultimum remedium, yaitu melunasi pajak tertunggak dan sanksi administrasi sebagai pengganti hukuman pidana PW tidak memanfaatkannya.
“Sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan,” ucapnya.
Hal ini menyebabkan proses hukum berlanjut hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan dan memahami konsekuensi serius dari penggelapan pajak.
Untuk diketahui, wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya.
Sehingga penyidik tetap menyampaikan secara terus-menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan. Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.
Kejujuran dan kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu taat pajak. (Akha)
