HUMBIS.CO.ID – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa PPN tersebut tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pedagang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).
Dasar pengenaan PPN adalah merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran kepada pedagang atas penggunaan fasilitas QRIS. Biaya MDR ini umumnya sudah diperhitungkan pedagang dalam harga jual produk atau jasa mereka.
Sebagai contoh, pembelian televisi seharga Rp5 juta dengan PPN 11% (Rp550.000) akan tetap berjumlah Rp5.550.000, baik dibayar tunai maupun melalui QRIS. Konsumen tidak menanggung beban tambahan.
“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meskipun demikian, kemungkinan penyesuaian harga oleh pedagang akibat bertambahnya beban PPN perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 secara jelas mengatur bahwa PPN atas transaksi QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang. Besarnya MDR sendiri ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) dan bervariasi sesuai kategori pedagang dan nilai transaksi.
“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS,” ujar dia.
Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.
Namun, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024.
Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen serta SPBU, BLU, dan PSO 0,4 persen.
Pernyataan serupa juga diberikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
Kesimpulannya, penggunaan QRIS untuk bertransaksi tetap menguntungkan konsumen karena tidak menambah beban biaya. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bertransaksi. (Akha)
