HUMBIS.CO.ID – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menegaskan pentingnya prinsip “utmost good faith” atau itikad baik yang tertinggi dalam industri asuransi Indonesia.
Hal ini disampaikannya Djonieri menanggapi kasus tertanggung asuransi yang mengajukan pengujian materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa prinsip utmost good faith merupakan landasan utama dalam setiap kontrak asuransi, baik di Indonesia maupun di dunia,” kata Djonieri kepada wartawan, Rabu, (23/10/2024) lalu.
Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung, untuk bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan informasi yang relevan saat pembuatan kontrak asuransi.
“Pihak tertanggung wajib mengungkapkan semua informasi material yang dapat memengaruhi penilaian risiko oleh perusahaan asuransi, sementara perusahaan asuransi harus jujur dalam menyusun syarat-syarat polis, termasuk cakupan perlindungan dan pengecualian,” jelas Djonieri.
Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi prinsip ini dapat berakibat pada pembatalan kontrak asuransi. Prinsip “utmost good faith” diterapkan dalam berbagai aspek proses asuransi, mulai dari penilaian klaim hingga pemutusan kontrak asuransi jika ditemukan ketidakjujuran.
OJK berpandangan bahwa Pasal 251 KUHD yang mengatur tentang prinsip “utmost good faith” masih sangat relevan dalam konteks industri asuransi Indonesia. Melindungi kepentingan kedua belah pihak, memastikan kontrak asuransi dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan informasi.
“Prinsip utmost good faith tetap menjadi elemen penting yang melindungi kepentingan kedua belah pihak, memastikan kontrak asuransi dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan informasi. Pasal 251 KUHD yang mengatur tentang prinsip ini masih sangat relevan dalam konteks kontrak asuransi di Indonesia,” tutup Djonieri.
Prinsip ini dinilai oleh OJK sebagai dasar penting yang memastikan transparansi dan kepercayaan antara tertanggung dan penanggung, sehingga keberadaannya tetap dipertahankan dalam peraturan asuransi Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya seorang ahli waris bernama Maribati Duha, penerima manfaat atas nama Almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan pengujian materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 ini, ketentuan norma dalam pasal tersebut membuka ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan peraturan undang-undang guna kepentingan pribadi perusahaan.
Pentingnya prinsip “utmost good faith” dalam industri asuransi menunjukkan bahwa kepercayaan dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam hubungan antara tertanggung dan penanggung. (akha)
