HUMBIS.CO.ID – Pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Target ini merupakan lompatan signifikan dari realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh untuk mencapai target ambisius tersebut. Target penerimaan pajak itu ia tekankan naik dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun.
Sedangkan pada 2024 target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, yang berpotensi hanya akan tercapai senilai Rp 1.921,9 triliun berdasarkan prognosis saat Semester I-2024.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” kata Tommy saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Strategi yang diterapkan terbagi dalam tujuh pilar utama, yaitu:
- Edukasi, Pelayanan, dan Kehumasan yang Efektif: Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi yang intensif. Program ini meliputi penyederhanaan sistem restitusi, otomasi layanan, dan pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual.
- Penerapan IT dan Data: Teknologi informasi dan data menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP, Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, dan Automatically Exchange of Information (AEoI) merupakan contoh konkret dari strategi ini.
- Regulasi yang Mendukung: Implementasi UU HPP, single identification number (SIN), penyusunan kebijakan PMSE, dan pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi menjadi fokus utama dalam pilar ini.
- Peningkatan Organisasi dan SDM: Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan. Fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, dan penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal menjadi langkah strategis dalam pilar ini.
- Pengawasan dan Pengendalian Internal: Peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi kunci dalam mencegah potensi kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.
- Kolaborasi Efektif: Kerjasama yang erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Joint Program menjadi strategi penting dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas penerimaan negara.
- Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur: Pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas dan infrastruktur di bidang perpajakan untuk mendukung pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Peluang: Meskipun strategi yang diterapkan terbilang komprehensif, pemerintah tetap menghadapi sejumlah tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak 2025. Tantangan utama meliputi:
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi usaha kecil dan menengah, menjadi kunci keberhasilan.
Memperkuat Sistem dan Infrastruktur: Peningkatan sistem dan infrastruktur perpajakan yang handal dan terintegrasi menjadi prioritas utama.
Memperkuat SDM: Peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpajakan menjadi faktor penentu keberhasilan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki peluang untuk mencapai target penerimaan pajak 2025, yaitu:
Peningkatan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan akan mendorong peningkatan penerimaan pajak.
Peningkatan Investasi: Peningkatan investasi asing dan domestik akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak.
Peningkatan Teknologi: Penerapan teknologi informasi dan data yang canggih akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak.
“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” ujarnya.
Thomas menyebutkan, setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system.
Ia menganggap diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.
Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan intinternasional
Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.
Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.
“Sehingga seiring dengan naiknya target penerimaan pajak tadi kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” ujar Tommy.
Strategi yang diterapkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 terbilang komprehensif dan berpotensi untuk berhasil.
Namun, pemerintah perlu terus berupaya mengatasi tantangan yang ada dan memanfaatkan peluang yang tersedia. Dengan komitmen dan kerja keras semua pihak, target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan. (akha)
