HUMBIS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mendukung usulan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dukungan ini dilandasi oleh kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19. Karena kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih.
“Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Edy berharap pemerintah memberikan ruang selama 1-2 tahun ke depan untuk perpanjangan kebijakan ini, dengan penyesuaian di masa mendatang jika kondisi ekonomi membaik.
Edy mengakui kontribusi UMKM terhadap pembangunan negara melalui pajak, namun menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan UMKM.
Evaluasi berkala terhadap kebijakan ini juga dianggap penting untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional.
Diketahui, sebelumnya usulan perpanjangan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/11/2024) lalu.
“Saat ini, Kementerian UMKM tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait permohonan tersebut,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kebijakan PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini juga memberikan pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta.
Aturan ini berlaku sejak Juli 2018 dan akan berakhir pada tahun ini. Perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.
Dengan demikian, UMKM dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. (akha)
