HUMBIS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sedang gencar melakukan pemetaan dan penentuan debitur UMKM yang piutang macetnya akan dihapus tagih.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, (27/1/2025).
Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.
Kebijakan penghapusan tagihan piutang macet ini mencakup tiga bidang utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa ini merupakan langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,”
Kebijakan penghapusan tagihan utang ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang terbebani oleh piutang macet. Hal ini dapat membantu mereka untuk kembali bangkit dan mengembangkan usahanya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya saing UMKM. (Akha)
