HUMBIS.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan harga mineral logam dan batu bara acuan untuk bulan September 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 231.K/MB.01/MEM.B/2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, bahwa harga mineral acuan (HMA) ini akan menjadi dasar perhitungan harga patokan mineral logam (HPM) untuk bulan yang sama.
Menurutnya, penetapan harga mineral acuan ini merupakan langkah penting dalam mengatur dan mengendalikan harga mineral logam dan batu bara di Indonesia.
Dengan adanya HMA, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini.
“Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, harga batu bara acuan (HBA) bulan September 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batu bara (HPB) bulan ini,” kata Agus dikutip humbis.co.id, Selasa (23/9/2024).
Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan September untuk komoditas batu bara 6.322 kca per kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 pada angka 125,15 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.
“Angka ini mengalami kenaikan dari HBA bulan Agustus senilai 115,29 dollar AS per ton,” imbuh Agus.
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total Moisture 21,32 persen total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. “HBA I ditetapkan di level 85,01 dollar AS per ton,” sambungnya.
Sementara, harga acuan untuk komoditas batu bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal per kg GAR, total Moisture 35,73 persen, total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 53,26 dollar AS per ton.
Adapun harga acuan untuk batu bara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal per kg GAR, total Moisture 44,30 persen, total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 35,89 dollar AS per ton.
Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. HMA Nikel dipatok 15.908,10 dollar AS per dmt. Kemudian Kobalt 26.031,90 dollar AS per dmt dan Timbal 1.993,69 dollar AS per dmt.
Adapun, HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:
Seng: 2.631,62 dollar AS/dmt. Aluminium: 2.244,10 dollar AS/dmt. Tembaga: 8.903,07 dollar AS/dmt. Emas sebagai mineral ikutan: 2.425,49 dollar AS/troy ounce. Perak sebagai mineral ikutan: 28,10 dollar AS/troy ounce.
Ingot Timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan. Ingot Timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan. Ingot Timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan.
Ingot Timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan. Ingot Timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan. Logam Emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan. Logam Perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan. Mangan: 4,14 dollar AS/dmt.
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,45 dollar AS/dmt. Bijih Krom: 6,37 dollar AS/dmt. Konsentrat Ilmenit: 7,39 dollar AS/dmt. Konsentrat Titanium: 11,79 dollar AS/dmt.
Penetapan harga mineral acuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha di sektor ini. (akha)
