HUMBIS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyu Wijaya, mengusulkan merger perusahaan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai langkah strategis untuk mengatasi pemborosan negara.
Asep melihat adanya pemborosan yang terjadi akibat pembentukan perusahaan anak, cucu, hingga cicit usaha dalam bidang yang sama, meskipun dengan induk yang berbeda.
Kondisi ini, menurutnya, mempersempit daya saing usaha milik swasta dan berpotensi menghilangkan keuntungan bagi usaha milik negara.
“Konsekuensi yang ditimbulkan adalah seluruh usaha BUMN menggurita. Ini mempersempit daya saing usaha swasta, dan keuntungan negara pun berpotensi hilang,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa pemborosan tersebut terjadi dalam bentuk belanja modal (capex) dan biaya operasional (opex) yang tidak efisien.
Ia menekankan bahwa merger BUMN harus diiringi dengan restrukturisasi dan rasionalisasi yang menyeluruh, termasuk pada anak cucu usahanya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas bisnis BUMN, meningkatkan pendapatan negara, dan mereduksi pemborosan serta perilaku fraud yang merugikan keuangan negara dan usaha swasta.
“Saya sepakat merger dilakukan namun upaya rasionalisasi BUMN harus juga menyentuh hingga ke anak cucu usahanya juga agar bisnisnya semakin produktif, pendapatan negara semakin meningkat dan pemborosan serta perilaku fraud yang merugikan keuangan negara dan badan usaha milik swasta pun bisa diredusir,” paparnya.
Asep percaya bahwa rasionalisasi BUMN akan memberikan dampak positif bagi usaha negara dan rakyat. Dengan bisnis BUMN yang berjalan lebih efisien, usaha swasta akan memiliki akses yang lebih merata terhadap lapangan pekerjaan di perusahaan pelat merah.
“Saya pernah mendengarkan pengaduan bahwa untuk usaha pencucian AC saja, sebuah bank BUMN plat merah harus buat anak usaha sendiri juga, sehingga perusahaan swasta sekelas CV di kota kecil saja tidak bisa mendapatkan pekerjaannya,” beber Asep.
Ia menyebutkan, merger atau penggabungan usaha BUMN merupakan sesuatu yang lazim di dalam dunia usaha. Hal yang paling mendasar dari dilakukannya upaya merger secara fundamental adalah untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan jumlah aset.
“Jadi, sebetulnya sangat clear jika upaya tersebut dilakukan untuk hal yang sangat positif,” ujarnya.
Dengan melakukan merger dan rasionalisasi yang tepat, BUMN dapat menjadi lebih efisien, produktif, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan rakyat. (Akha)
