Kanwil DJP Jatim III Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2024

HUMBIS.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi mencapai Rp36,072 triliun, atau 100,06 persen dari target yang ditetapkan.

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan kolaborasi erat antara petugas pajak, Wajib Pajak, serta mitra kerja. Capaian ini menandai 5 tahun berturut-turut Kanwil DJP Jatim III mencapai penerimaan pajak di atas target.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto (Vincent), mengungkapkan bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi aktifnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Vincent dalam keterangan tertulis yang diterima humbis.co.id, Rabu (22/1/2025).

“Kami akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam setiap lini pelayanan untuk memastikan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.” sambung Vincent.

Ia menyebutkan, pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III tahun 2024 tercatat sebesar 9,78 persen melampaui pertumbuhan ekonomi Jatim yang mencapai 4,91 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor perpajakan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Adapun 5 sektor utama penopang penerimaan pajak di Kanwil Jatim III, yakni industri pengolahan, perdagangan, administrasi pemerintahan, pengangkutan, dan pergudangan.

”Kelima sektor tersebut menyumbang sebesar 90,84 persen dari total penerimaan, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan yang mencapai 69,36 persen,” ujar Vincent.

Dari sisi jenisnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tahun 2024 mencapai Rp11,372 triliun atau 103,22 persen dari target yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, pertumbuhan PPh menunjukkan angka negatif sebesar -0,05 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan penerimaan PPh badan yang mencatat angka -24,87 persen.

”Namun demikian, kinerja jenis pajak PPh lainnya, seperti PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 berhasil tumbuh rata-rata sebesar 19 persen, yang membantu menjaga stabilitas penerimaan dari sektor ini,” jelas Vincent.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat penerimaan sebesar Rp24,576 triliun atau 98,54 persen dari target.

Vincent mengatakan, pertumbuhan penerimaan sebesar 14,96 persen menunjukkan peran besar PPN dalam negeri dan PPN impor untuk mendukung penerimaan.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat kinerja yang sangat baik dengan realisasi penerimaan sebesar Rp147,157 miliar atau 105,41 persen dari target, sekaligus mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 43,77 persen.

”Penerimaan dari jenis pajak lainnya, termasuk bea meterai tercatat mencapai Rp318 miliar atau 101,86 persen dari target dengan pertumbuhan sebesar 12,56 persen,” pungkas Vincent.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak dapat menghasilkan hasil yang positif dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *