Sritex Diambang Delisting, BEI Minta Penjelasan Soal Pailit

HUMBIS.CO.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terletak di kota Sukoharjo, Jawa Tengah ini untuk memberikan penjelasan kepada para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.

Permintaan ini disampaikan setelah Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang memutuskan Sritex pailit, mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

BEI meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi putusan pailit tersebut, termasuk upaya untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. BEI juga meminta Sritex untuk memberikan informasi mengenai tindak lanjut dari putusan pailit ini.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (25/10/2024).

Perdagangan efek SRIL di seluruh pasar telah dihentikan sementara sejak tanggal 18 Mei 2021, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Hal ini membuat SRIL memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting, mengingat suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Putusan pailit ini menjadi pukulan telak bagi Sritex, yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Nasib Sritex di pasar modal kini berada di ujung tanduk, dengan ancaman Delisting yang semakin nyata.

Kasus Sritex ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku pasar, khususnya investor. Penting untuk melakukan riset yang mendalam sebelum berinvestasi, dan memahami risiko yang terkait dengan setiap investasi. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *