SIPELAKU: Database OJK untuk Mencegah Fraud di Sektor Jasa Keuangan

HUMBIS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan SIPELAKU, sebuah database online yang berisi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Informasi ini bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan (LJK) dan akan terus diperluas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa tujuan utama SIPELAKU adalah untuk membantu LJK dalam menilai profil calon nasabah dan karyawan, sehingga dapat mengurangi risiko penipuan dan melindungi masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan SIPELAKU tadi yang berbasis website,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dengan akses ke database SIPELAKU, LJK dapat lebih waspada terhadap calon nasabah yang berpotensi melakukan fraud. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan manajemen risiko yang lebih efektif dan mencegah kerugian finansial.

SIPELAKU merupakan bagian dari upaya OJK yang lebih luas dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, beriringan dengan inisiatif lain seperti SIGAP, Satgas Pasti, dan Anti Scam Center.

Semua inisiatif ini bertujuan untuk mendiseminasi informasi tentang aktivitas fraud dan mencegah terjadinya penipuan di masa mendatang.

“Sehingga, dapat lebih mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan tentu juga untuk keperluan pemahaman mengenai kepegawaian,” ujar Mahendra

Kehadiran SIPELAKU diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

“Sehingga, dengan demikian akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh industri jasa keuangan dan tentunya masyarakat akibat fraud itu,” jelasnya.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, OJK telah menerbitkan POJK SIPELAKU yaitu tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan.

“POJK itu sudah bisa diakses di laman situs OJK yang bisa dilihat langsung,” ujar Mahenda.

Berdasarkan draft terakhir, data dan informasi terkait profil pelaku, diantaranya NIK, NPWP, nomor paspor, nomor KITAS, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

Sementara itu, informasi terkait riwayat fraud meliputi jenis fraud, aktivitas dan modus, status pelaku, pihak yang dirugikan, waktu, jumlah kerugian riil, tindakan penanganan, sanksi, lokasi, nama lembaga jasa keuangan pelapor, dan tanggal pelaporan.

Dengan informasi yang transparan dan mudah diakses, LJK dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi, mengurangi kerugian, dan pada akhirnya melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Inisiatif ini mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan sektor jasa keuangan yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.

Diharapakan dengan adanya SIPELAKU, kejadian fraud di sektor jasa keuangan dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini semakin meningkat. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *