RUU Minerba: Peluang Baru bagi Perguruan Tinggi dan UKM dalam Pengelolaan Tambang

HUMBIS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan membuka peluang baru bagi perguruan tinggi dan Unit Usaha Menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai RUU ini sebagai langkah positif dalam rangka mengembalikan roh Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah menghadiri acara bertajuk, “Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru” di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan UKM untuk ikut serta dalam pengelolaan lahan tambang. Hal ini diharapkan dapat mendorong distribusi kekayaan alam yang lebih merata dan tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar.

“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menyambut baik RUU Minerba ini. Ia melihat RUU ini sebagai kesempatan bagi UKM untuk tumbuh menjadi usaha besar.

Meskipun demikian, Bahlil Lahadalia masih menunggu kajian akademik RUU Minerba sebelum memberikan pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.

RUU Minerba ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

RUU Minerba ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam pengelolaan sumber daya alam. Dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *