OJK Segera Pulihkan Data UMKM di SLIK Pasca Penghapusan Tagih Utang

HUMBIS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk segera memulihkan data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank-bank Himbara menyelesaikan penghapusan tagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan harapan agar proses pemulihan data ini dilakukan secepatnya. Hal ini memungkinkan UMKM yang telah mendapatkan penghapusan tagih utang untuk kembali memiliki akses permodalan dan melanjutkan bisnisnya.

“Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2024).

OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM oleh bank Himbara untuk memastikan proses berjalan lancar. “Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ujarnya.

Program penghapusan tagih utang ini memiliki kriteria tertentu. Bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya dapat menghapus tagih kredit dengan nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.

Kredit yang dihapus juga harus telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak peraturan pemerintah berlaku, tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit, dan tidak memiliki agunan atau agunannya tidak memungkinkan untuk dijual.

Dengan demikian, UMKM yang memenuhi kriteria ini dapat kembali mendapatkan akses kredit dan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, menciptakan optimisme dan peluang baru bagi perekonomian Indonesia.

Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya. Ini merupakan langkah positif yang memberikan kesempatan kedua bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *