HUMBIS.CO.ID – Industri Kelas Menengah (IKM) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor manufaktur.
Seringkali, IKM disamakan dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan IKM dan UKM: Regulasi: IKM memiliki regulasi yang lebih spesifik dan terarah dibandingkan dengan UKM. Hal ini dikarenakan IKM memiliki skala bisnis yang lebih besar dan kompleks.
Cakupan Bisnis: IKM memiliki cakupan bisnis yang lebih luas dan terstruktur dibandingkan dengan UKM. IKM biasanya memiliki jaringan distribusi yang lebih luas dan mampu menjangkau pasar yang lebih besar.
Peran Strategis IKM: Penciptaan Lapangan Kerja: IKM menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran.
Peningkatan Produktivitas: IKM mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam proses produksi, sehingga mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan biaya yang lebih rendah.
Inovasi dan Kreativitas: IKM menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk dan jasa yang baru.
Tantangan IKM, akses Modal: IKM seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses modal untuk pengembangan bisnis, baik dari perbankan maupun investor.
Teknologi: IKM perlu meningkatkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di pasar global.
Keterampilan Tenaga Kerja: Keterampilan tenaga kerja di IKM perlu ditingkatkan agar mampu mengoperasikan teknologi dan menghasilkan produk berkualitas tinggi.
IKM biasanya memiliki struktur usaha yang lebih kompleks daripada UKM. Dalam hal ini, IKM tidak hanya mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memproduksi barang jadi yang siap dipasarkan baik di dalam negeri maupun ekspor.
Dasar Hukum IKM: Dasar hukum yang mengatur Industri Kelas Menengah di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan dan undang-undang.
Salah satunya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang secara khusus mengatur tentang pelaku usaha di sektor industri, termasuk IKM.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 juga mengatur tentang pemberdayaan industri kecil dan menengah, termasuk klasifikasi dan dukungan dari pemerintah kepada pelaku IKM.
Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), juga memiliki peran strategis dalam membina dan memberikan pelatihan kepada pelaku IKM agar dapat terus berkembang dan berdaya saing.
Dukungan pemerintah ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan industri kelas menengah di Indonesia.
Kemenperin juga secara aktif mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat peran IKM, termasuk kemudahan akses terhadap bahan baku, peningkatan kapasitas SDM, serta perluasan pasar melalui digitalisasi.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM One Village One Product. Kemudian, Permenperin No.64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
IKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak terkait, IKM dapat terus berkembang dan menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Peningkatan akses modal, teknologi, dan keterampilan tenaga kerja menjadi kunci keberhasilan IKM dalam menghadapi tantangan global. (akha)
