HUMBIS.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui berbagai kebijakan baru, salah satu inovasi terbaru adalah pengenalan mekanisme Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK), yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.
Plh. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Suroto mengatakan, P3NK, yang dikenal secara internasional sebagai Land Value Capture (LVC), menawarkan cara pembiayaan alternatif yang memanfaatkan peningkatan nilai lahan sebagai akibat dari pembangunan infrastruktur di kawasan tertentu.
“Mekanisme ini menandai tonggak penting dalam memanfaatkan potensi implementasi P3NK di Indonesia. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melibatkan partisipasi sektor swasta,” ungkapnya .
Penerapan P3NK terbagi atas dua jenis, yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di kawasan perkotaan.
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian dan Lembaga terkait sedang menyusun petunjuk teknis implementasi P3NK.
“Kami berharap kegiatan ini memperkaya pemahaman dan menghasilkan masukan untuk penyusunan petunjuk teknis,” tambah Suroto.
P3NK menandai tonggak penting dalam memanfaatkan potensi implementasi LVC di Indonesia. Dengan adanya pedoman teknis yang jelas, diharapkan P3NK dapat menjadi solusi pembiayaan kreatif yang efektif untuk mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Sementara Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia Jiro Tominaga mengatakan bahwa ADB juga turut berkontribusi dalam pengembangan pedoman teknis untuk mekanisme ini.
“Pembiayaan pembangunan infrastruktur masih menjadi tantangan di Indonesia, dan saya yakin LVC dapat memainkan peran penting sebagai alat pembiayaan alternatif. LVC dapat menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk proyek-proyek infrastruktur,” kata Jiro Tominaga.
Selain ADB, PwC Indonesia juga terlibat dalam pengembangan regulasi ini. Government and Infrastructure Leader dari PwC Indonesia Julian Smith, menuturkan harapannya agar peserta kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan masukan teknis untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kegiatan ini juga merupakan wadah bagi para peserta untuk berbagi perspektif dan bertukar pikiran tentang pengembangan peraturan dan implementasi P3NK untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” tutup Julian.
P3NK merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah Indonesia berupaya untuk mencari solusi inovatif dalam mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dengan melibatkan sektor swasta dan memanfaatkan potensi peningkatan nilai lahan, P3NK diharapkan dapat menjadi model pembiayaan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. (akha)
