HUMBIS.CO.ID – Indonesia dan Korea Selatan telah sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi hak cipta. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 10 September 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung, dan disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kedua negara dalam menangani pelanggaran hak cipta, khususnya di dunia maya. Pelanggaran hak cipta di internet semakin kompleks dan sering terjadi, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mendeteksi dan menindak pelakunya,” kata Zelda.
Salah satu fokus kerja sama adalah pengembangan sistem pemantauan siber yang lebih canggih. Sistem ini akan membantu dalam mendeteksi pelanggaran hak cipta di internet dan melacak kepemilikan karya cipta dengan menggunakan teknologi blockchain.
Sementara itu, Hyangmi Jung mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan terjadi hingga ke lingkup internasional. Untuk itu, ia memandang Indonesia dan Korea perlu menjalin kerja sama secara komprehensif.
“Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai diskusi dan penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” kata Jung.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono mengatakan, pihaknya optimistis kolaborasi RI-Korea Selatan ini bisa berdampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta, sekaligus mendorong kemajuan sektor kreatif di kedua negara.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini memiliki lima ruang lingkup.
Pertama, pelindungan hak cipta yang meliputi peningkatan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
Kedua, penyidikan kejahatan hak cipta, yakni kedua negara berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
Ketiga, pendidikan dan pelatihan seperti melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
Keempat, berbagi informasi, termasuk bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang tersebut.
Kelima, pengembangan kapasitas yang meliputi peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Selain itu, kedua negara juga akan berbagi praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital.
Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Indonesia dan Korea Selatan untuk memperkuat upaya bersama dalam melindungi hak cipta. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya kedua negara. (akha)
