HUMBIS.CO.ID – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan protes terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Rieke berargumen bahwa kebijakan ini berpotensi memicu krisis ekonomi dan secara langsung berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Rieke menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat saat ini yang tengah menghadapi tantangan seperti PHK massal dan deflasi selama lima bulan berturut-turut.
Menurut Rieke mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memberikan fleksibilitas dalam menentukan besaran PPN.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” kata Rieke dikutip HUMBIS.CO.ID, Kamis (4/11/2024).
Kekhawatiran ini didasarkan pada logika sederhana kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi bagi pelaku usaha, yang kemudian akan diteruskan kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga ini akan sangat memberatkan dan dapat mengurangi daya beli mereka.
Dampaknya, potensi penurunan daya beli masyarakat dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Siklus ini dapat menciptakan lingkaran setan penurunan daya beli menyebabkan penurunan permintaan, yang selanjutnya berdampak pada penurunan produksi dan bahkan potensi PHK.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi dari rencana kenaikan PPN ini, serta mencari solusi alternatif yang lebih bijak dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Sebagai alternatif, Rieke menyarankan agar pemerintah mengeksplorasi sumber pendapatan negara lain yang inovatif dan kreatif, tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan.
Ia juga mengusulkan penerapan self assessment monitoring system untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sekaligus sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan strategi pelunasan utang negara.
“Sistem ini Insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” katanya.
Protes Rieke Diah Pitaloka menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan ekonomi. Diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi yang menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. (Akha)
