HUMBIS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Insentif ini akan diperpanjang hingga Desember 2024 dengan besaran 100%, meningkat dari sebelumnya 50% untuk semester II 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor perumahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat kelas menengah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa PMK tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.
“Aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan. Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” ujar Prastowo kepada media di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan. Sektor perumahan merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan di sektor ini.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelas menengah dalam memperoleh akses pembiayaan perumahan yang lebih mudah dan terjangkau.
Kedua kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat kelas menengah.
Perpanjangan insentif PPN DTP dan penambahan kuota FLPP merupakan langkah positif yang dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat kelas menengah. (akha)
