HUMBIS.CO.ID – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/11/2024).
Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dengan memberikan sejumlah fasilitas pembebasan PPN dan insentif lainnya.
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Beberapa barang kebutuhan pokok penting (bapokting) seperti beras, daging ayam, sapi, berbagai jenis ikan, telur, cabai, bawang merah, dan gula pasir akan tetap bebas PPN.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1%, sehingga tarif efektifnya tetap 11%. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan barang-barang tersebut bagi masyarakat.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan bagi masyarakat kurang mampu (desil 1 dan 2). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN dan menjaga daya beli tetap terjaga.
Dikatakan Airlangga, bahwa beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa setiap tindakan untuk memungut pajak harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan.
“Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan negara dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.
Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan program-program kesejahteraan masyarakat. (Akha)
