HUMBIS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan fitur baru yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak. Fitur ini, yang akan tersedia di Coretax Administration System (PSIAP) mulai Januari 2025, memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan deposit pajak akan menampung setoran lebih bayar wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar.
Dana ini dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa mendatang atau dikembalikan ke rekening wajib pajak kapan saja.
“Apakah deposit pajak ketika sudah masuk bisa diminta kembali? Jawabannya bisa. Jadi prosedurnya bisa melalui permintaan pengembalian karena memang kan belum terikat dengan jenis pajak apapun, maka silakan nanti diajukan permohonan pengembalian, nanti bisa dikembalikan ke nomor rekening,” kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Dwi menambahkan bahwa keunggulan utama deposit pajak adalah fleksibilitas. Wajib pajak dapat membayar pajak lebih awal, bahkan sebelum kewajiban pajak tersebut muncul. Proses pengembalian dana juga mudah dan cepat, tanpa pemeriksaan tambahan. Yang perlu dipastikan adalah validitas nomor rekening yang terdaftar.
Dengan memperbarui data rekening, wajib pajak dapat memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar. Pengisian deposit dapat dilakukan dengan membuat kode billing menggunakan kode jenis setoran 4111618-100.
Fitur ini merupakan peningkatan signifikan dari sistem DJP Online sebelumnya, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajak mereka.
Deposit pajak memberikan kontrol lebih besar kepada wajib pajak atas keuangan mereka terkait pajak, menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Dengan adanya fitur ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan administrasi perpajakan menjadi lebih modern dan terintegrasi. Ini merupakan langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih baik dan memudahkan masyarakat. (Akha)
