PPN IPL Apartemen: Aturan Lama yang Tak Disadari Penghuni

HUMBIS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah hal baru.

Aturan ini telah lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai.

Juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada jasa pengelolaan fasilitas seperti listrik dan air.

Hal ini berarti, selama ini penghuni apartemen telah membayar tarif listrik dan air yang sudah termasuk PPN, meskipun mungkin tidak menyadarinya.

“Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49 tahun 2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan,” jelasnya.

Muchamad Arifin mencontohkan, jika tagihan listrik penghuni adalah Rp50.000, namun mereka membayar Rp70.000 hingga Rp80.000, selisihnya merupakan biaya jasa pengelolaan yang sudah termasuk PPN.

Sistem pungutan PPN IPL ini sama dengan PPN yang dikenakan pedagang kepada konsumen. Pengelola apartemen menerbitkan faktur dan memungut PPN, seperti halnya penjual buku yang memungut PPN dari pembeli.

DJP menekankan bahwa aturan ini bukanlah hal baru dan telah lama diterapkan, hanya saja penghuni apartemen mungkin tidak menyadari hal tersebut.

Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49 tahun 2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN).

“Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan,” kata Muchamad dalam media gathering Kementerian Keuangan, Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Para penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen menolak rencana pengenaan PPN atas IPL. Mereka sudah melayangkan protes kepada DJP.

Sementara itu, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan para penghuni rusun berencana akan melakukan demonstrasi.

“Target kami adalah pemerintah untuk bisa mendengar keluhan ini. Nah ini kalau nggak didengar nanti kita ada tahapan berikut. Tidak menutup kemungkinan kita akan turun ke jalan. Jadi tahapan ini kita jalanin dulu (konferensi pers),” ujar Adjit. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *