HUMBIS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup enam dana pensiun (dapen) sepanjang tahun 2024. Kebanyakan dari dapen yang ditutup adalah dapen pemberi kerja (DPPK). Penutupan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak peserta dan memastikan kelancaran program pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa penutupan DPPK dilakukan karena program dapen tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan peserta. Sebagai solusi, peserta dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Selain itu, ada juga DPPK yang pendirinya sudah tidak ada, sehingga harus dibubarkan. Enam dapen yang telah dibubarkan sepanjang paruh pertama 2024 adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Ogi juga menegaskan bahwa OJK memiliki satuan kerja khusus untuk mengawasi dapen bermasalah. Hal ini memastikan bahwa penutupan dapen tidak menimbulkan gejolak dan hak-hak peserta tetap terpenuhi.
“Perlindungan terhadap peserta adalah prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil,” kata Ogi usai meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Meskipun terjadi penutupan dapen, total aset dana pensiun per Mei 2024 mencapai Rp 1.439,71 triliun, tumbuh 8,36% secara tahunan (yoy). Jumlah penyelenggara program pensiun mencapai 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela, yang mencakup 28,29 juta peserta.
Penutupan dapen yang dilakukan OJK merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak peserta dan memastikan kelancaran program pensiun.
Meskipun ada penutupan, total aset dana pensiun terus tumbuh dan jumlah peserta terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa program pensiun di Indonesia terus berkembang dan memberikan manfaat bagi para pekerja. (akha)
