HUMBIS.CO.ID – Tahun 2025 akan menjadi tonggak sejarah bagi sistem perpajakan Indonesia. Setelah melalui proses panjang dan persiapan matang, Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax, siap diluncurkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CTAS akan diluncurkan pada 2025. Sistem pajak baru ini diklaim sebagai yang terbesar di dunia dan diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunannya merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
“Pada dasarnya bahwa peluncuran Core Tax tetap sesuai rencana, yaitu pada awal tahun 2025. Saat ini, persiapan sistem pajak tersebut telah mencapai tahap Operational Acceptance Testing (OAT) yang dimulai sejak 28 Oktober 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferesi pers APBN KiTa, Jumat (8/11/2024).
Sri Mulyani pernah mengungkap bahwa Core Tax menjadi sistem pajak terbesar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/8) lalu. Dia menyebut Core Tax yang dimiliki Indonesia akan menjadi yang terbesar dibanding Core Tax milik negara lain.
“Ini mungkin termasuk pembangunan Core Tax terbesar di dunia karena Core Tax lain itu dibangun, negara-negara itu seperti New Zealand, Kanada, nggak sebesar Indonesia, ini adalah yang terbesar barang kali,” kata dia
Dia menargetkan sistem itu akan meluncur akhir tahun ini atau awal tahun depan. Namun, memang diakui banyak masalah yang ditemukan oleh Kemenkeu terutama saat uji coba.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo optimis bahwa OAT akan selesai pada pertengahan Desember 2024, sehingga Core Tax siap digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak di awal tahun depan.
“OAT sejak 28 Oktober kami harap di pertengahan Desember OAT sendiri sudah dapat kita selesaikan sehingga sampai akhir tahun semuanya siap dan awal tahun depan insyaallah Core Tax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak,” ungkapnya.
Untuk memastikan kelancaran transisi, Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak dan stakeholder terkait. Sosialisasi ini meliputi familiarisasi dan simulasi penggunaan Core Tax, sehingga masyarakat dapat memahami dan beradaptasi dengan sistem baru ini.
“Peluncuran Core Tax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diproyeksikan akan mempermudah proses pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat basis data perpajakan,” pungkasnya. (akha)
