HUMBIS.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) telah dipangkas menjadi 5,75 persen pada Januari 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, seperti dinamika pasar keuangan, kondisi sistem finansial, dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa metodologi LPS dalam menentukan TBP mempertimbangkan suku bunga pasar. Meskipun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat dan belum menunjukkan penurunan signifikan. Hal ini membuat LPS belum bisa menurunkan TBP.
“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/1/2025)
Selain itu, LPS juga melihat kondisi sistem finansial secara umum. Saat ini, nilai tukar rupiah mengalami tekanan. Penurunan TBP dapat memberikan sinyal negatif dan memperburuk sentimen terhadap nilai tukar rupiah, yang sedang diupayakan untuk dijaga stabilitasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa LPS tidak ingin mengganggu kebijakan moneter. Dengan TBP yang berada di bawah suku bunga bank sentral, LPS menilai tidak akan ada masalah dalam hal ini.
Keputusan LPS untuk mempertahankan TBP pada periode ini juga mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas, dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
LPS juga memastikan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan masih memadai, baik dari segi nominal maupun jumlah rekening. Dengan mempertahankan TBP, LPS berharap dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mengantisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.
Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.
Hal tersebut, imbuh Purbaya, dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui oleh nasabah atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank
Menurut dia, dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya, dalam jaringan operasional bank, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.
Keputusan LPS untuk mempertahankan TBP menunjukkan bahwa lembaga ini sangat memperhatikan dinamika pasar keuangan dan kondisi sistem finansial secara keseluruhan.
“LPS tidak hanya fokus pada suku bunga acuan BI, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. (Akha)
