Jakarta – Pada hari Senin 13 Mei 2024 Petrus Loyani telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik Polrestabes Surabaya. Inti isi klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
Rumah Dr. Yoan Nursari tersebut diatas dalam status sengketa gono-gini sesuai dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024.
Tindakan pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya preventif yaitu mencegah berpindahnya rumah objek sengketa tersebut dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan atau digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual ke pihak ketiga.
Tindakan itu dilakukan dalam kapasitas Petrus Loyani selaku pengacara dari Kombes Pol HSN. Sebagai pengacara tindakannya tersebut merupakan tindakan yang profesional dan proposional serta terukur berdasarkan hukum yang berlaku antara lain berdasarkan :
3.1. Undang-undang Advokat
Pasal 5 ayat (1) : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 15 : “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung-jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 16 : “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.
3.2. KUHAP
Pasal 170 ayat (1) yang mengatakan : “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat di minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.
Pemasangan spanduk yang diberitakan oleh media online diagramkota tanggal 20 Maret 2024 merupakan karya jurnalis yang dilindungi undang-undang sebagaimana seringkali pihak polisi-pun sering melakukan pers release atau pers conference. Apakah hal itu juga merupakan tindakan pidana ITE ? Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang Dr. hukum saudara Yoan Nursari memahami hal itu. Jadi bilamana saudara Yoan Nursari berkeberatan atas pemberitaan itu, dia mempunyai hak jawab kepada diagramkota atau saudara Yoan Nursari bisa mengadukan diagramkota ke dewan pers bukan ke polisi.
Pemasangan spanduk sesuai dengan maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan juga pihak masyarakat umum atau singkatannya dimaksudkan demi kepentingan umum bukan merupakan tindak pidana. Pasal 310 ayat 3 KUHP mengatakan : “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
Perlu dikemukakan disini bahwa jauh sebelum pemasangan spanduk itu dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024 kepada saudara Yoan Nursari sudah dikirimi surat himbauan untuk menyelesaikan pembagian harta gono-gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat) namun kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh saudara Yoan Nursari. Padahal baik surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik dibawah kekuasaannya. Mengingat yang bersangkutan adalah Dr. hukum karenanya sikap semacam itu menunjukkan yang bersangkutan tidak mengenal etika dan itikad baik. Sikap saudara Dr. Yoan Nursari jelas merupakan sikap yang tidak tahu adab (etika) dan karena itu sangat memprihatinkan.
Berdasarkan uraian diatas pada akhirnya Petrus Loyani menghimbau agar pihak penyelidik dalam menjalankan tugasnya berlaku profesional, proposional dan adil sebagaimana dimaksudkan pasal 7 ayat 3 KUHAP yang mengatakan : “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.
