HUMBIS.CO.ID – PT Nusantara Electric, perusahaan manufaktur di Banten, kini telah mendapatkan angin segar dengan diterbitkannya izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Izin ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri di Indonesia.
Melalui KITE Pembebasan, PT Nusantara Electric mendapatkan sederet manfaat yang signifikan. Perusahaan ini terbebas dari bea masuk dan pajak atas impor bahan baku yang digunakan untuk proses produksi. Hal ini tentu saja akan meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan di pasar global.
Proses perizinan yang ketat dan transparan menjadi kunci keberhasilan PT Nusantara Electric dalam mendapatkan fasilitas ini. Kanwil Bea Cukai Banten memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan dokumen.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menekankan bahwa pemberian fasilitas KITE Pembebasan merupakan bentuk nyata dari peran Bea Cukai sebagai “industrial assistance” dan “trade facilitator”. Ia berharap PT Nusantara Electric dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal untuk mendorong pertumbuhan industri di Indonesia.
“Penerbitan izin fasilitas ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni industrial assistance dan trade facilitator. Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat dikutip humbis.co.id, Kamis (9/10/2024).
Rahmat juga menjelaskan bahwa PT Nusantara Electric juga telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini semua bertujuan supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran
Keberhasilan PT Nusantara Electric dalam mendapatkan KITE Pembebasan menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Dengan dukungan penuh dari Bea Cukai, diharapkan industri manufaktur di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global,” lanjutnya.
Sebagai informasi, secara umum izin fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan Bea Cukai kepada badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER), yaitu nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau tempat pengolahan berada.
Perusahaan juga harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 (NIPER Pembebasan) dan PER-05/BC/2014 (NIPER Pengembalian).
KITE Pembebasan merupakan salah satu contoh nyata bagaimana Bea Cukai berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memberikan kemudahan dan dukungan bagi para pelaku usaha, Bea Cukai berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (akha)
