HUMBIS.CO.ID – Deposit pajak merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hadir sebagai solusi cerdas bagi wajib pajak di era digital. Melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS), deposit pajak memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara fleksibel dan efisien.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyaraka DJP Dwi Astuti menjelaskan, deposit pajak merupakan salah satu bagian dalam klaster pembayaran di coretax berupa akun. Untuk menampung setoran wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.
“Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak,” ujar Dwi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (11/9/2024).
Keunggulan utama deposit pajak terletak pada fleksibilitasnya. Wajib pajak dapat mendepositkan sejumlah uang ke akun deposit pajak tanpa harus terikat pada jenis pajak tertentu. Dana ini kemudian dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak, baik tagihan yang sudah ada maupun yang timbul di kemudian hari.
Sistem ini juga menawarkan kemudahan dalam hal pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan deposit melalui berbagai metode, seperti setoran langsung, pemindahbukuan, atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.
“Proses pemindahbukuan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga mempercepat dan mempermudah proses pembayaran,” terang Dwi Astuti.
Deposit pajak juga memberikan manfaat bagi wajib pajak dalam hal pengelolaan keuangan. Dengan mendepositkan dana, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban pajak mereka di masa depan. Hal ini dapat membantu menghindari denda keterlambatan pembayaran dan menjaga reputasi keuangan yang baik.
Deposit pajak merupakan langkah maju DJP dalam meningkatkan layanan dan kepuasan wajib pajak. Sistem ini menawarkan fleksibilitas, kemudahan, dan efisiensi dalam pembayaran pajak. Dengan memanfaatkan deposit pajak, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak mereka dan fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Deposit pajak merupakan bukti nyata komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. (akha)
