HUMBIS.CO.ID – Membuat faktur pajak di Core Tax memang terkadang dihadapkan dengan kendala. Entah itu faktur pajak yang sudah disetujui (approve) tapi PDF-nya belum terbit, atau bahkan faktur pajak yang sama sekali tidak muncul.
”Faktur pajak sudah approve, tapi PDF (Portable Document Format)-nya belum terbit? Atau faktur pajak tidak muncul? Jangan khawatir,” tulis DJP dalam akun Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri) dikutip humbis.co.id, Sabtu (25/1/2025).
“DJP telah memperbaiki sistem agar masalah ini tidak terjadi lagi. Tapi, kalau kamu masih mengalaminya, solusinya begini,” sambungnya.
Dijelaskan bahwa DJP telah berupaya memperbaiki sistem agar masalah ini tidak terjadi lagi. Namun, jika Wajib Pajak masih mengalami kendala, berikut beberapa solusinya.
- Faktur Pajak Tidak Muncul? Refresh Saja!: Jika faktur pajak yang dibuat tidak muncul, jangan panik! Coba tekan tombol refresh pada menu “Buat Faktur”. Langkah sederhana ini seringkali dapat menyelesaikan masalah dan menampilkan faktur pajak dibuat.
- Faktur Pajak Sudah Approve, Tapi PDF Belum Terbit? Batalkan dan Buat Ulang!: Jika faktur pajak sudah disetujui, tapi PDF-nya belum terbit, bisa membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat yang baru. Langkah ini akan membantu memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat dapat diterbitkan dengan benar.
- Perbaiki Data dengan Faktur Pajak Pengganti: Jika terdapat kesalahan data pada faktur pajak yang sudah terbit, dapat membuat faktur pajak pengganti untuk memperbaikinya. Dengan begitu, data faktur pajak akan menjadi akurat dan sesuai dengan yang diinginkan.
Menghadapi kendala dalam pembuatan faktur pajak di Core Tax memang bisa membuat sedikit frustasi. Namun, dengan solusi-solusi sederhana yang telah dijelaskan di atas, dapat mengatasi masalah tersebut dengan mudah dan cepat.
DJP selalu berupaya untuk meningkatkan sistem Core Tax agar lebih mudah dan nyaman digunakan oleh Wajib Pajak. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan berbagai informasi dan bantuan yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah proses pelaporan.
“Yuk, pastikan faktur pajakmu aman dan sesuai. Jika kamu mengalami kendala teknis lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500 200, Twitter/X @kring_pajak, atau Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” ujar DJP.
Penjelasan ini berawal dari Warganet X yang juga mengeluhkan permasalahan pembuatan faktur pajak di core tax. “Kak, apakah core tax ada kendala? faktur pajak yang sudah di-upload dan ter-approve, hilang semua,” tulis warganet tersebut dengan me-mention @kring_pajak.
DJP pun menjawab pertanyaan tersebut. “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila ada data yang hilang, silakan coba klik tombol refresh tanpa melakukan upload ulang. Kemungkinan masih dalam proses sinkronisasi.” jawab DJP.
Jika masih terkendala, DJP memberikan solusi agar Wajib Pajak mencoba beberapa langkah berikut:
● Silakan lakukan clear cache dan cookies dari browser yang digunakan;
● Silakan gunakan fitur incognito/private window pada browser yang digunakan;
● Mohon kesediaannya untuk mencoba poin 1 dan 2 secara berkala;
Wajib Pajak juga dapat mencoba klik tombol refresh secara berkala; dan menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda.
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat faktur pajak minimal 10 ribu per bulan juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025. (Akha)
