Sidang Gono Gini Diwarnai Aksi Protes, Pengacara Persoalkan Penolakan Saksi Keluarga

SUARAKARYA.ID – Sidang lanjutan perkara gono gini antara pihak Kombes Pol Harri Sindu Nugroho SH MH MM, NRP selaku Penggugat terhadap Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (29/7/2024), sempat diwarnai ketegangan.

Penasehat hukum penggugat dalam perkara gono gini bernomor Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby, Petrus Loyani, melayangkan surat protes karena tidak diperkenankan menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Perkara gono gini itu sendiri kembali disidangkan hari ini, setelah seminggu sebelumnya ditunda. Karena kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan dihadirkan saksi sedarah yang disetujui majelis hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH.

“Saya protes karena saksi kami ditolak minggu lalu. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” ujar Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co.

Dalam surat protesnya, Petrus Loyani menjelaskan tentang bunyi Pasal 145 ayat (1) yang menyebutkan bahwa yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.

Selanjutnya, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian. Berikutnya, anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun. Dan terakhir, orang gila meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

“Seharusnya hakim cermat, karena pasal itu tidak hanya memuat 1 ayat, tapi ada 4 ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh,” ujarnya.

Dia kemudian menyebut ayat 2 di pasal tersebut yang menyebutkan bahwa keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi, karena keadaan ini dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil dari pada orang yang berperkara.

“Jadi keterangan saksi dari keluarga memang dibutuhkan karena merekalah yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga yang bersangkutan,” ujarnya.

Usai sidang, Petrus juga menyayangkan keputusan pihak majelis hakim yang akan mempelajari isi protes tersebut hingga seminggu ke depan. “Padahal UU itu sudah sangat jelas,” ujarnya.

Dia juga mempermasalahkan ketiga saksi keluarga yang diajukannya itu, tinggal di luar kota seperti Jakarta dan Jogjakarta.

Sementara, dalam persidangan kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak luar yang dihadirkan penggugat.

Keduanya, masing-masing ketua RW di wilayah salah satu obyek sengketa bernama Arie Setyo, dan petugs security perumahan setempat, M Yusuf.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *