HUMBIS.CO.ID – Kemenangan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 menjadi bukti pengakuan dunia terhadap biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO).
Melalui Panel Report, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan tidak adil terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit.
“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan bahwa dunia harus menerima biodiesel berbasis CPO, tidak hanya yang berasal dari rapeseed, soybean, dan lainnya.
“Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau nggak mau dunia harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” jelasnya.
WTO juga menemukan kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Dalam putusan WTO tersebut, juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.
Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean. Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa.
Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.
Lebih lanjut, Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), dengan sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.
Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak prorakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.
Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.
“Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” katanya pula.
Kemenangan ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan pengakuan terhadap komoditas kelapa sawit di mata dunia.
Hal ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk terus mengembangkan industri biodiesel berbasis CPO dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia. (Akha)
