HUMBIS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan keterangan mengenai rincian barang dan jasa premium yang akan menjadi objek pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait.
Menurut Dwi, pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu harus dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak tersebut efektif dan adil.
Hingga saat ini, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa yang menerima fasilitas pembebasan PPN sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak akan dikenakan PPN.
“Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait,” ujar Dwi di Jakarta dikutip HUMBIS.CO.ID, Senin (23/12/2024).
Beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR telah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan penggunaan pajak guna mendanai berbagai program pembangunan nasional tanpa memberatkan masyarakat umum.
Dengan demikian, penerapan PPN 12 persen ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong konsumsi barang dan jasa premium yang sebenarnya tidak terlalu banyak membebani masyarakat luas.
Diketahui, dalam konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.
Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen. Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yang terdiri atas dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
Untuk non kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.
Adapun dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu–atau yang disebut oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.
Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.
Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.
Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.
Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.
Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan yang tepat sasaran, diharapkan PPN 12 persen dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendanai pembangunan nasional tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat. (Akha)
