HUMBIS.CO.ID – Realisasi penerimaan pajak hingga November 2024 baru mencapai 84,92% dari target APBN 2024. Untuk mengejar target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memprioritaskan pengawasan pada sektor-sektor tertentu, salah satunya pertambangan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan prioritasnya, pertama, memastikan apa yang dikerjakan adalah melakukan pengawasan tahun berjalan terhadap Wajib Pajak dalam tanda kutip mendapat keuntungan secara ekonomi atau adanya peningkatan performance.
“Misalnya (sektor) pertambangan, ada biji logam,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Jakarta dikutip HUMBIS.CO.ID, Jumat (12312/2024)
Meskipun sektor pertambangan menunjukkan pertumbuhan positif dan peningkatan penerimaan pajak (Rp 96,35 triliun hingga November 2024) setelah mengalami kontraksi signifikan di kuartal I dan II 2024, DJP tetap meningkatkan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan peningkatan kinerja perusahaan.
Strategi yang diterapkan DJP adalah “dinamisasi”. Dinamisasi ini merupakan penghitungan ulang angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi perusahaan yang mengalami peningkatan keuntungan signifikan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayarkan sebagai bagian dari total pajak terutang dalam setahun.
Selain pertambangan, Pajak.com mencatat ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan, diantaranya sektor pengolahan bertumbuh 25,8 persen dengan realisasi penerimaan pajak Rp 411,74 triliun, sektor perdagangan tumbuh 25,8 persen atau sebesar Rp 410,44 triliun, serta sektor keuangan dan asuransi tumbuh 13,1 persen dengan realisasi Rp 410,44 triliun.
Secara simultan, Suryo memastikan proses bisnis DJP dilakukan dengan baik oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses bisnis itu, meliputi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum.
“Masing-masing (proses bisnis) berproses cukup panjang. Jadi, disisa waktu ini, kami ingin memastikan apa yang dikerjakan oleh teman-teman (Kanwil dan KPP) di seluruh Indonesia sesuai dengan ekspektasi sesuai dengan besaran maupun waktunya. Itu yang kami namakan menguji kepatuhan Wajib Pajak di tahun 2023 dan sebelumnya. Kalau pengawasan 2024, dengan pengawasan di tahun berjalan itu sendiri,” tambahnya.
Dengan strategi ini, DJP berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan berkontribusi pada pencapaian target APBN 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien. Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif bagi pembangunan nasional. (Akha)
