Pengamat : Kenaikan PPN 12 persen Ditekankan Bisa Dikembalikan ke Masyarakat Bawah

HUMBIS.CO.ID – Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kebijakan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, perlu dipertimbangkan dengan serius.

Para ahli ekonomi menyoroti pentingnya memastikan tambahan penerimaan tersebut kembali disalurkan kepada masyarakat, baik melalui fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menekankan perlunya pemerintah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar.

“Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial,” kata Fajry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024)

Ia mencontohkan, jika masyarakat menengah ke bawah membayar tambahan pajak sebesar Rp200, pemerintah perlu mengembalikan manfaat senilai Rp250. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi kelompok tersebut.

Esther Sri Astuti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan beberapa langkah konkret, seperti pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, dan insentif usaha.

Esther Sri Astuti berpendapat bahwa insentif untuk memulai bisnis sangat penting untuk menghindari risiko kontraksi ekonomi.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, juga menyarankan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN. Bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa

Sementara itu, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk UMKM dapat membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.

Kenaikan tarif PPN memang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

Dengan mengalokasikan kembali penerimaan tambahan melalui program-program yang tepat sasaran, pemerintah dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *