HUMBIS.CO.ID – Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bogat Widyatmoko menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berkelanjutan.
Bogat menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur saja tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Bappenas menargetkan supremasi hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berlandaskan HAM.
“Hal ini akan dicapai melalui tata kelola regulasi, penguatan budaya hukum, penguatan kelembagaan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Bogat dalam Seminar Nasional Refleksi Serta Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Agenda Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2025-2045, secara virtual di Jakarta, Kamis (25/10/2024).
Transformasi pendidikan hukum menjadi elemen kunci dalam membangun budaya hukum yang inklusif. Pendidikan tinggi hukum diharapkan dapat melahirkan profesional hukum yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan berlandaskan HAM.
Dengan demikian, transformasi pendidikan hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif bagi kemajuan bangsa, seperti meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat stabilitas nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka menelusuri kajian kebijakan transformasi pendidikan tinggi hukum. Bappenas turut melakukan diskusi secara mendalam dengan beberapa universitas di Belanda untuk membahas topik tersebut.
Bogat melaporkan temuan awal kajian menunjukkan pendidikan tinggi hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu permasalahan utamanya ialah kurikulum dan tata kelola pendidikan tinggi hukum belum sepenuhnya dapat mendukung praktik hukum yang luas dan mampu memfasilitasi pengembangan sistem-sistem pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Tentu saja, jika kita meninjau kembali pendidikan hukum, kita seringkali menemukan bahwasannya ada pandangan pendidikan hukum ini sifatnya masih legalistik dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan interdisipliner.
“Padahal, kehidupan di masyarakat saya kira realitanya adalah pasti melibatkan berbagai macam elemen yang artinya itu adalah interdisipliner,” ungkap dia.
Tata kelola pendidikan hukum saat ini dinilai masih cenderung membebani akademisi dengan tanggung jawab yang tinggi. Secara spesifik, beban administrasi menjadi salah satu kendala para dosen dan akademisi untuk mengembangkan substansi dan pengetahuan hukum karena waktu mereka tersita untuk urusan administrasi.
Melihat persoalan itu, Bappenas hendak menyederhanakan proses administrasi agar dapat mengembangkan substansi pendidikan hukum yang tidak membebani efisiensi biaya.
Dengan pendekatan pendidikan hukum yang baru ke depan, Bappenas mengharapkan para aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pemangku kepentingan terkait memiliki kompetensi adaptif terhadap dinamika kehidupan berbagai dan bernegara.
“Kita memahami bahwa sistem hukum kita seringkali tertinggal dinamika masyarakat, namun menuju sistem hukum yang adaptif dan responsif itu merupakan suatu keniscayaan atau suatu keharusan kita melakukan upaya-upaya transformasi tersebut,” kata Bogat
Sistem hukum ini diharapkan dapat merefleksikan dinamika hukum di masyarakat, kemudian mengatasi perubahan global yang luar biasa cepatnya, selanjutnya sistem hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum yang optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan tentu saja ini menjadi ultimate goal dari pembangunan.
“Dalam rangka pembangunan tersebut, saya kira upaya terhadap pendidikan tinggi hukum memerlukan komitmen bersama, baik dari perguruan tinggi maupun organisasi profesi,” lanjutnya.
Kami optimis melalui kolaborasi yang erat antara pihak-pihak terkait, pendidikan tinggi hukum dapat bertransformasi menjadi lebih baik, lebih progresif, relevan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang Indonesia, dan dinamika kehidupan masyarakat.
“Transformasi pendidikan hukum bukan hanya tentang perubahan kurikulum, tetapi juga tentang perubahan mindset dan budaya di perguruan tinggi hukum,” tandas Bogat.
Hal ini membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan melahirkan generasi penerus yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum. (akha)
